Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghina Suku Pakpak Sudah Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi

baraNews Sumut

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:35 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi Bara News | Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial. Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay, dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu. Rabu (22/1/2025).

AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.

“Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, ” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Dimana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang kerumah.

“Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung, ” jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak.

Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana, ” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Luga Siregar)

Berita Terkait

Polres Dairi Santuni Anak Yatim Piatu Dalam Peringati Hari Isra’miraj
Kapolres Dairi Lakukan Kunjungan Tatap Muka Sembari Bagikan Makan Bergizi Gratis
Pj. Sekda Dairi Jonny Hutasoit Buka Pertemuan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kab.Dairi, untuk Menanggulangi TBC
Pemkab Dairi Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Permudah Transaksi
Polres Dairi Bersama Forkopimda, Sukseskan Program Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Polemik Pengelola dengan Pengunjung Air Terjun Lae Pendaroh Kembali Terjadi, Pemkab bersama Polres Dairi Lakukan Pembinaan
Sat Pamobvit Polres Dairi Gelar Patroli Dialogis, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Aman dan Lancar
Pj.Bupati Dairi Lantik Dewas Perumda Air Minum Lae Nciho dan Bawas PD Pasar “Dorong Peningkatan Pelayanan Masyarakat”

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:37 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Ketua Pewarta Serahkan Sembako di Jumat Barokah

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:35 WIB

Pengacara Terdakwa JD Tolak Dakwaan JPU, Bukan Kekerasan Seksual

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:51 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Bertekad Bersihkan “Residu” di Pemasyarakatan

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:19 WIB

Denpom I/5 Medan Laksanakan Penanaman Lahan Ketahanan Pangan

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:47 WIB

Tingkatkan Spritualitas dibulan Suci Ramadhan, Kakanwil Ditjenpas Sumut lakukan Safari Ramadhan

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:18 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Kerja Staff Khusus Menteri Imipas

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:55 WIB

Dirjenpas Tinjau Banjir di Lapas Cikarang, Pastikan Layanan Warga Binaan Tetap Berjalan

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:10 WIB

Masa Prapaskah dan Ramadan Beriringan, WBP Lapas Perempuan Bandung Jalani Ibadah Bersama

Berita Terbaru