Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Sumbul

baraNews Sumut

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:55 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi Bara News – Sat Reskrim Polres Dairi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Rabu (15/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinisial SS (33) warga Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.

“Ya kami berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah warga yang berada di Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul, ” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian itu kemudian diketahui oleh istri korban yang hendak mengantar anaknya. Karena melihat sepeda motornya sudah tidak ada, maka istri korban mengantar anaknya dengan berjalan kaki.

“Lalu si korban menanyakan kenapa istrinya berjalan kaki. Kemudian si istri bilang bahwa sepeda motornya sudah tidak ada, ” jelasnya.

Sontak sang suami langsung kaget dan melihat kunci kontak masih berada didalam rumah, namun sepeda motornya sudah hilang.

Korban pun langsung melaporkan hal tersebut dan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.

Penangkapan tersangka terjadi pada tanggal 13 Januari 2025. Saat itu, petugas yang melakukan pencarian kemudian menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor yang melintas di Jalan KM 11 Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.

“Menurut pengakuannya, Tersangka awalnya menumpang sebuah mobil dari arah Tanjung Beringin menuju rumahnya yang berada di Desa Lingga Raja II kecamatan Pegagan Hilir. Kemudian dirinya melihat sepeda motor tersebut sedang terparkir di teras rumah korban yang berada di
Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul,” jelasnya.

Karena merasa ada kesempatan, tersangka kemudian mendatangi sepeda motor tersebut, dan langsung mengeluarkan kunci T dari saku celananya.

Dirinya membuka kunci kontak sepeda motor tersebut secara paksa, dan langsung membawa kabur ke Kota Sidikalang.

Adapun motif tersangka melakukan pencurian karena untuk digunakan sehari – hari.

Atas perbuatannya, SS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Luga Siregar)

Berita Terkait

Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghina Suku Pakpak Sudah Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi
Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Pegawai Honorer Usai Terlibat Kelahi Saat Main Futsal
Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus Kasus Perampokan di Desa Silumboyah
Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Oknum ASN Atas kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:37 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Ketua Pewarta Serahkan Sembako di Jumat Barokah

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:35 WIB

Pengacara Terdakwa JD Tolak Dakwaan JPU, Bukan Kekerasan Seksual

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:51 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Bertekad Bersihkan “Residu” di Pemasyarakatan

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:19 WIB

Denpom I/5 Medan Laksanakan Penanaman Lahan Ketahanan Pangan

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:47 WIB

Tingkatkan Spritualitas dibulan Suci Ramadhan, Kakanwil Ditjenpas Sumut lakukan Safari Ramadhan

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:18 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Kerja Staff Khusus Menteri Imipas

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:55 WIB

Dirjenpas Tinjau Banjir di Lapas Cikarang, Pastikan Layanan Warga Binaan Tetap Berjalan

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:10 WIB

Masa Prapaskah dan Ramadan Beriringan, WBP Lapas Perempuan Bandung Jalani Ibadah Bersama

Berita Terbaru