Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus Kasus Perampokan di Desa Silumboyah

baraNews Sumut

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:30 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi Bara News – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tersangka kasus perampokan dimana korbannya meninggal dunia yang terjadi di Desa Silumboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi beberapa waktu lalu, Kamis (19/12/2024).

Dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.Si mengatakan, tersangka yakni ES (27) dan SP (20) yang tak lain adalah tetangga dari korban yang berinisial RS.

Kapolres Dairi mengatakan, sebelum melakukan aksi perampokan itu, tersangka ES terlebih dahulu mengikat kaki dan tangan korban dengan menggunakan selang bangunan dan kabel charger handphone.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap yang berada di dekat lokasi kejadian, ” ujar Kapolres yang juga didampingi Wakapolres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu.

Setelah memastikan korban tidak bisa bergerak, tersangka langsung mengambil harta benda berupa cincin dan kalung emas yang menempel di tubuh korban. Tersangka juga turut mengambil handphone yang berada di sebelah korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, pasangan suami istri ini berhasil diringkus dalam pelariannya di Kota Sidikalang, tepatnya di Jalan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Tersangka ES ditangkap saat bertemu di jalan yang hendak menjual handphone milik korban. Sementara itu tersangka SP ditangkap di tempat kos – kosannya.

Dari hasil penelusuran, keduanya sudah menjual cincin dan kalung milik korban. Barang berharga itu dijual kepada salah satu toko emas.

“Setelah mendapat uang dari hasil penjualan barang milik korban, tersangka gunakan untuk membayar hutang dan sisanya untuk membeli narkotika jenis sabu, ” terang Kapolres.

Menurut keterangan yang didapat, kedua tersangka ini juga turut mengkonsumsi sabu. Hasil dari tes urine terbukti positif.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka ES adalah pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

“Sementara untuk tersangka SP dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara selama 4 tahun, ” tutup Kapolres. (Luga Siregar)

Berita Terkait

Polres Dairi Santuni Anak Yatim Piatu Dalam Peringati Hari Isra’miraj
Kapolres Dairi Lakukan Kunjungan Tatap Muka Sembari Bagikan Makan Bergizi Gratis
Pj. Sekda Dairi Jonny Hutasoit Buka Pertemuan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kab.Dairi, untuk Menanggulangi TBC
Pemkab Dairi Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Permudah Transaksi
Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghina Suku Pakpak Sudah Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi
Polres Dairi Bersama Forkopimda, Sukseskan Program Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Polemik Pengelola dengan Pengunjung Air Terjun Lae Pendaroh Kembali Terjadi, Pemkab bersama Polres Dairi Lakukan Pembinaan
Sat Pamobvit Polres Dairi Gelar Patroli Dialogis, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Aman dan Lancar

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:37 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Ketua Pewarta Serahkan Sembako di Jumat Barokah

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:35 WIB

Pengacara Terdakwa JD Tolak Dakwaan JPU, Bukan Kekerasan Seksual

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:51 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Bertekad Bersihkan “Residu” di Pemasyarakatan

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:19 WIB

Denpom I/5 Medan Laksanakan Penanaman Lahan Ketahanan Pangan

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:47 WIB

Tingkatkan Spritualitas dibulan Suci Ramadhan, Kakanwil Ditjenpas Sumut lakukan Safari Ramadhan

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:18 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Kerja Staff Khusus Menteri Imipas

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:55 WIB

Dirjenpas Tinjau Banjir di Lapas Cikarang, Pastikan Layanan Warga Binaan Tetap Berjalan

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:10 WIB

Masa Prapaskah dan Ramadan Beriringan, WBP Lapas Perempuan Bandung Jalani Ibadah Bersama

Berita Terbaru